TRANSLATE

Minggu, 21 Februari 2010

Kemungkinan Besar Tarif Internet Akan Turun

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kemungkinan penurunan tarif internet akan terjadi ka rena penggelaran layanan BWA pita frekuensi radio 2.3 GHz.

Tujuan utama dari kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan seleksi pada pita 2.3 GH z dan 3.3 GHz ini akan mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia.

Tarif internet saat ini juga belum terjangkau sepenuhnya oleh para pengguna, ditentukan oleh tingkat kompetisi yang sesungguhnya telah cukup banyak produk substitusi broadband internet baik wireline maupun wireless dan komponen biaya penyelenggaraan yang meliputi biaya bandwidth, OPEX (PNBP, SDM, Marketing dan lain sebagainya) dan CAPEX (harga spektrum up front / annual dan investasi perangkat).

Namun demikian, harapan terhadap kemungkinan penurunan tarif internet ini sudah tentu sangat ditentukan ole h tingkat keseriusan para penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel.

Tingkat keseriusan ini harus dibuktikan dengan komitmen para pemenang seleksi tender BWA, harus memenuhi kewajiban finansial dalam pembayaran up front fee dan BHP frekuensi radio.

Sejauh ini pihak Kementrian sampai dengan 19 Februari 2010 telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo dan dan PT Berca Hardayaperkasa (nam un denda keterlambatan pembayaran masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo).

Kini hanya tinggal PT Internux, yang belum memenuhi sama sekali kewajiban pembayarannya. Semula ke pada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya pada 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang dan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu.

Pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri.

Hal itu berarti hak PT. Internux sebagai pemenang seleksi dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT. Internux Nomor: 422/KEP/M.KOMINFO/11/2009 dicabut.

0 komentar:

Posting Komentar